Dua Remaja Terlibat Hubungan Asmara Terlarang
MPD (21) dan NLL (21), sepasang remaja yang tertangkap
sedang berbuat mesum di Desa Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, nyaris
dimandikan air comberan dan diamuk massa.
MPD dan NLL digerebek warga, Senin (28/3/2011) sekitar pukul
17.00 WIB, saat berbuat mesum dalam sebuah ruangan di kantor Balai Benih
Pertanian Kota Banda Aceh.
"Pasangan remaja mesum itu digerebek saat berbuat mesum,
perbuatan aib yang mereka lakukan telah membuat nama desa kami tercemar,"
kata seorang warga, Faisal (37).
Warga lainnya mengatakan, pasangan nonmuhrim itu sering
terlihat memasuki bangunan yang berada di depan Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Ulee Kareng itu.
MPD, warga Kabupaten Aceh Tengah yang tinggal di Desa Kajhu,
Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, diduga sering memanfaatkan kantor
milik pemerintah itu untuk berbuat mesum.
Sementara NLL, mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri
terkemuka di Banda Aceh yang juga berasal dari Kabupaten Aceh Tengah, itu
berdomisili di sektor selatan Kopelma Darussalam, Banda Aceh.
Asmara Remaja Zaman Sekarang dan Sebelum diserahkan kepada aparat Wilayatul Hisbah (WH),
massa yang terdiri atas ratusan orang minta agar pasangan nonmuhrim itu
dimandikan dengan air comberan sebagai hukum adat.
Beruntung, petugas WH langsung membawa kedua remaja itu ke
kantornya untuk diproses secara hukum syariat islam.