Linda Hardan Terancam Penjara Seumur Hidup
Linda Hardan (22) adalah perempuan berwajah menarik dan
gampang membuat orang lain terkesan. Profesinya juga mulia sebagai guru.
Namun, warga New Jersey, Amerika Serikat itu kini terancam bakal
menikmati hidup di balik jeruji besi. Penyebabnya adalah ulahnya mengajak
indehoi siswa yang masih belia.
Rabu pekan lalu (8/6), Linda didudukkan di kursi terdakwa di
Pengadilan Negeri Paterson, New Jersey.
Ia mengaku telah mencabuli dan membahayakan tiga siswa sekolah menengah di
Haledon.
Kasusnya sebenarnya terjadi pada 2014. Saat itu, Linda
merupakan guru pengganti di Manchester Regional High School, North Haledon.
Linda mengenal tiga siswa yang menjadi pemuas nafsunya. Dia
mengaku mengirimkan beberapa fotonya dengan pose ‘ngeri-ngeri sedap’ ke salah
satu siswa yang masih 16 tahun pada November 2014.
Selain itu, Bu Linda juga melakukan oraaal seeks dengan
siswa lainnya. Usianya juga masih 16
tahun.
Satu lagi korbannya malah masih 14 tahun. Justru dengan
siswa yang masih 14 tahun itulah Bu Linda menjalin aktivitas “begituan” yang
intens. Wah wah wah…
Sembari tersedu-sedu di depan hakim Miguel de la Carrera
yang memimpin persidangan, Linda menakui ulahnya dua tahun silam.
Ia sempat ditahan pada Desember 2014 karena ketahuan indehoi
dengan siswa kelas delapan di sebuah lokasi di Paterson. Namun, sementara ia
dilepas karena membayar uang jaminan.
Hukum di New Jersey sebenarnya menempatkan anak usia 16
tahun ke atas sudah cukup umur untuk menyetujui aktivitas esek-esek. Namun,
hukum di New Jersey juga mengecualikan dan melarang orang dewasa mengajak bocah
usia 16-18 tahun untuk berhubungan “begituan”.
Linda pun mengaku bersalah atas dua dakwaan karena telah
mencabuli dan membahayakan siswa-siswa belia. Jaksa penuntut dari Passaic
County, Gyselle Da Silva pun telah mengajukan tuntutan agar pengadilan
menghukum Linda dengan hukuman hingga lima tahun,
Jaksa juga menuntut agar Linda ketika sudah menjalani
pemenjaraan segera dimasukkan ke dalam daftar orang-orang yang telah melakukan
serangan seksual sehingga harus terus diawasi. Tapi tuntutan jaksa tidak hanya
itu.
Jaksa juga menuntut agar menyerahkan sertifikat guru yang
dikantonginya, serta dilarang lagi mengajar lagi. Yang tak kalah penting, Bu
Linda dilarang menjaln kontak dengan korban-korbannya.
Rencananya sidang dengan agenda pembacaan putusan atas Linda
akan dibacakan pada 30 September mendatang. Untuk sementara Linda bebas dengan
jaminan USD 200 ribu atau sekitar Rp 2,5 miliar.