Penangkapan 19 wanita asal Maroko atau Maroko Women oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi Bogor dilakukan di empat lokasi di kawasan Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Lokasi penangkapan ada di Cisarua, di empat titik,
salah satunya yang kedapatan banyak jumlahnya di Ciburial," kata Kasubib
Penyidikan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Bambang Catur, saat
ditemui di Kantor Imigrasi, Rabu (3/12/2014) malam.
Menurut Bambang, dari jumlah 19 orang yang tertangkap dalam
operasi gabungan antara Dirjen Imigrasi dan Kantor Imigrasi Bogor tersebut
diduga jumlah perempuan Maroko yang diduga berprofesi sebagai PSK di wilayah
Puncak masih banyak.
"Ini saja kita nangkap sudah ada 19 orang, tapi juga
masih banyak yang melarikan diri," kata Bambang.
Bambang mengatakan, dari pengakuan dua wanita Maroko yang
tertangkap lebih dulu dalam proses penyelidikan yang dilakukan petugas
Imigrasi, mereka tinggal berkelompok, dimana satu kelompok jumlahnya bisa enam
orang.
Menurut Bambang, belum diperoleh data lengkap apa niat
mereka datang ke Indonesia, karena rata-rata menggunakan paspor sebagai turis.
Pihak Imigrasi juga tengah mendalami, apakah ada yang
membackup para wanita Maroko ini untuk bisa masuk ke Bogor dan menjadi PSK.
"Kita sedang dalami itu, apakah ada penyalurnya dan
siapa yang mendatangkan mereka, akan kita selidiki," kata Bambang.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Herman Lukman
menjelaskan, keberadaan wanita Maroko tersebut telah meresahkan masyarakat
sekitar.
Rata-rata usia wanita Maroko yang menempati kawasan Puncak
tersebut antara 20 sampai 30 tahun. Mereka bekerja melayani wisatawan asing
yang ada di kawasan tersebut.
Untuk sekali pakai, mereka dikenai tarif mulai dari Rp2 juta
sampai Rp5 juta untuk "short time". Cara memesan mereka juga
bermacam-macam ada yang melalui perantarannya yang merupakan orang lokal, ada
juga yang menjajakan diri sendiri.
Mereka kerap keluar setiap magrib dan melakukan pesta setiap
malamnya, sehingga mengganggu ketertiban umum.
"Mereka kita jerat dengan Pasal 75 Undang-Undang
Keimigrasian tentang ketertiban umum, ancaman mereka dideportasi dan
dicekal," kata Herman.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dirjen Imigrasi dan
Kantor Imigrasi menangkap 19 wanita asal Maroko dalam operasi gabungan
pengawasan orang asing di kawasan Puncak.